Postingan

Krisis Demokrasi Indonesia

Gambar
The Economist Intelligence Unit, baru saja merilis laporan Indeks Demokrasi pada tahun 2020. Dalam laporan tersebut, Indonesia berada di peringkat ke 64 dari 167 negara di dunia, dengan skor indeks demokrasi sebesar 6,30. Indeks demokrasi Indonesia tahun 2020 ini, adalah yang terendah dalam 14 tahun terakhir . Bahkan indeks demokrasi Indonesia tersebut, masih jauh di bawah negara-negara Asia Tenggara lainnya, yakni Malaysia (39), Timor Lester (44), dan Filipina (55) [1] . Berdasarkan skor yang diraih, The Economist Intelligence Unit mengklasifikasikan peringkat negara-negara yang disurvei, ke dalam empat kategori rezim, yakni demokrasi penuh ( full democracies ) , demokrasi cacat ( flawed democracies ) , rezim hibrida ( hybrid regimes ) , dan rezim otoriter ( authoritarian regimes ) . Indonesia sendiri yang berada diperingkat ke 64 dengan skor 6,30, dikualifikasikan sebagai rezim demokrasi cacat [2] . Banyak kalangan yang beranggapan jika pandemi Covid-19 memberikan tekan

Pilkada, Pandemi, Dan Pengalaman Negara Lain (2)

Gambar
Banyak kalangan yang memupuk optimisme pelaksanaan Pilkada dimasa pandemi Covid-19, hanya dengan melihat kisah sukses Korea Selatan dan Polandia. Optimisme boleh, tapi tentu saja harus disertai dengan langkah-langkah strategis yang efektif dan efisien. Sebagai sebuah pengalaman, tentu kisah kedua negara tersebut sah-sah saja. Namun pengalaman itu tidak boleh kita telan mentah-mentah untuk dipraktekkan di Indonesia. Ada beberapa catatan dalam menyaring kisah sukses dikedua negara tersebut, antara lain : Pertama , jumlah partisipan atau pemilih. Berdasarkan data per Juni 2020, jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Kemendagri kepada KPU, sebanyak 105,852 juta pemilih [1] . Jumlah ini lebih banyak 3 kali lipat dari pemilih terdaftar Pemilu Presiden Polandia, dan 2 kali lipat dari jumlah pemilih saat Pemilu majelis nasional Korea Selatan. Bandingkan dengan pemilih terdaftar di Korea Selatan yang hanya berjumlah 43.994.247, dan di Polandia sebanyak 30,268,543. J

Pilkada, Pandemi, Dan Pengalaman Negara Lain (1)

Gambar
Meski menua banyak kritikan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diputuskan digelar pada tanggal 9 Desember 2020. Artinya, hajatan lima tahunan tersebut akan digelar dimasa pandemi Covid-19. Tahapan Pilkada yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi Covid-19, kini kembali dilanjutkan. Pasal 8B PKPU Nomor 5 Tahun 2020, menyatakan secara eksplisit bahwa, “ P elaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana non alam CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19), dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 ”. PKPU ini merupakan penjabaran atas perintah Pasal 201A ayat (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 [1] , yang memyebutkan bahwa, “ Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020 ”. Namun tulisan ini tidak akan membahas lebih jauh mengenai keabsahan dasar pelaksanaan Pilkada dimasa pandemi Covid-19 ini. Tetapi akan lebih banyak mengupas implikasi dari pelaksanaan Pilkada tersebut, khususnya menyangkut hak-hak dasar warg