Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Politik

Krisis Demokrasi Indonesia

The Economist Intelligence Unit, baru saja merilis laporan Indeks Demokrasi pada tahun 2020. Dalam laporan tersebut, Indonesia berada di peringkat ke 64 dari 167 negara di dunia, dengan skor indeks demokrasi sebesar 6,30. Indeks demokrasi Indonesia tahun 2020 ini, adalah yang terendah dalam 14 tahun terakhir . Bahkan indeks demokrasi Indonesia tersebut, masih jauh di bawah negara-negara Asia Tenggara lainnya, yakni Malaysia (39), Timor Lester (44), dan Filipina (55) [1] . Berdasarkan skor yang diraih, The Economist Intelligence Unit mengklasifikasikan peringkat negara-negara yang disurvei, ke dalam empat kategori rezim, yakni demokrasi penuh ( full democracies ) , demokrasi cacat ( flawed democracies ) , rezim hibrida ( hybrid regimes ) , dan rezim otoriter ( authoritarian regimes ) . Indonesia sendiri yang berada diperingkat ke 64 dengan skor 6,30, dikualifikasikan sebagai rezim demokrasi cacat [2] . Banyak kalangan yang beranggapan jika pandemi Covid-19 memberikan tekan...

Dalih Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pilkada

Trend pelanggaran prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin meningkat. Dalam catatan Komisis Aparatur Sipil Negara (KASN), pelanggaran netralitas tertinggi terjadi pada tahun 2018. Menurut KASN, dari 171 daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2018, terdapat 491 pelanggaran netralitas ASN [1] . Angka ini jauh lebih besar dibanding Pilkada serentak tahun 2015 dan tahun 2016 [2] . Sementara pada tahun 2020 ini, tahun dimana Pilkada serentak akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, sudah sekitar 369 laporan pelanggaran netralitas ASN yang dikirimkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada KASN, dalam kurun waktu 1 Januari sampai dengan 15 Juni 2020 ini [3] . Berdasarkan catatan Bawaslu, kasus-kasus pelanggaran netralitas ASN tersebut, bentuknya bervariasi. Mulai dari ASN yang memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa dengan 112 kasus, kemudian ASN yang melakukan pendekatan maupun mendaftarkan diri pada sal...

Legalisasi Korupsi Dalam RUU Cipta Kerja

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terus bergulir. Bahkan cenderung dipaksakan di tengah masa pandemi Covid-19 yang tidak kunjung mereda. Aksi protes pun berdatangan dari berbagai kalangan. Mulai dari barisan buruh, petani, perempuan, nelayan, pekerja pers, pegiat lingkungan hidup, akademisi, hingga kelompok mahasiswa. Tidak hanya aspek formil atau proses pembentukannya yang dianggap cacat. Tetapi juga aspek materil atau substansi isinya, yang dipersoalkan banyak kalangan. Kelompok yang berasal dari entitas bisnis, diduga berada dibalik RUU Cipta Kerja ini. Kelompok ini berusaha menyandera negara guna membuat produk undang-undang untuk keuntungan mereka sendiri ( state capture ). Mengutip Hellman, Jones, dan Kaufmann (2000) [1] , “ state capture ” diartikan sebagai k elompok tertentu (umumnya berasal dari entitas bisnis atau perusahaan ) yang melakukan pembayaran pribadi yang ilegal dan tidak transparan kepada pejabat publik untuk mempengaruhi pembentukan undan...