Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2014

Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini sedang dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun kedua rancangan undang-undang ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Perubahan atau revisi KUHP dan KUHAP tersebut, justru dianggap membawa kemunduran dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Beberapa alasan yang mendasari anggapan tersebut, akan dibahas secara singkat dan sederhana melalui tulisan ini. Waktu Yang Tidak Tepat Pembahasan KUHP dan KUHAP disaat menjelang pemilihan umum anggota legislatif, tentu saja akan menghasilkan kualitas yang tidak sesuai dengan harapan. Hal tersebut dikarenakan fokus para anggota DPR terbelah antara kewajiban sebagai wakil Rakyat untuk menyelesaikan rancangan undang-undang KUHP dan KUHAP, dan hak secara personal untuk mempersiapkan diri menjelang pemilu legislatif 9 April 2014 nanti. Konsentrasi mereka pasti akan terpecah dan justru terkesa