Langsung ke konten utama

Dosa Besar Itu Bernama Utang

Utang? ya, lagi-lagi soal utang. Puluhan tahun utang Negara kita mengendap, tapi tidak pernah sedikitpun dinikmati oleh Rakyat Indonesia. Utang-utang najis itu hanya menjadi milik para koruptor, para pejabat, para penguasa dan para bedebah negeri ini. Anda tahu berapa utang Negara kita hingga hari ini? Utang Indonesia hingga bulan Mei 2012 sebesar Rp 1.944,14 triliun (Sumber : Kompas). Jumlah yang sangat besar. Bayangkan jika sejumlah tersebut ditukat dengan es batu, mungkin seluruh wilayah negeri ini banjir.

Ironi, disaat utang Negara kita begitu besar, justru Pemerintah berencana memberikan pinjama kepada IMF sebesar 1 Miliar US Dollar. Bangsa macam apa ini? Kata orang bijak, kebetulan orang bijaknya saya sendiri, “Orang yang tidak mau bercermin, adalah orang yang bermuka tebal“. Dan inilah yang sedang dilakoni oleh Penguasa hari ini. Disaat kondisi Negara sedang terpuruk, Pemerintah justru masing senang mencitrakan dirinya seolah-olah kaya dan dermawan. Untuk menyumbang gedung baru KPK saja, sulit. Ini malah menawarkan pinjaman ke IMF, lembaga keuangan penjarah Negara Dunia ke-tiga.

Lagi-lagi ironi, ditengah tumpukan utang yang mungkin sulit terbayar hingga 7 turunan, Pemerintah malah berencana menambah utang baru dengan alasan defisit APBN dan antisipasi krisis global. Pemerintah menargetkan menambah utang sebesar 5,5 Miliar Dollar AS. Saat ini Pemerintah sudah mendapatkan komitmen pinjaman dari Bank Dunia sebesar US$ 2 miliar, ADB sebesar 500 juta dollar AS dan Australis sebesar 1 Miiar Dollar AS. Gila! Benar-benar gila penguasa hari ini.

Inilah dagelan kekuasaan. Sistem ekonomi diarahkan untuk lebih mengabdi kepada kepentingan modal dan strategi utang adalah pilihan satu-satunya. Kita jangan pernah lupa dengan sejarah. Bahwa karena utanglah, beban Rakyat semakin berat. Karena utang pulalah Negara kita didikte seenaknya oleh Bangsa asing. Mustahil merdeka dengan utang dan tidak mungkin bicara kedaulatan lewat utang. Kita ingin merdeka secara politik diatas kaki kita sendiri dan berdaulat secara ekonmi dengan peluh keringat kita sendiri. Seperti kata Pramoedya, “Dan alangkah indah kehidupan tanpa merangkak-rangkak di hadapan orang lain“. Untuk itu, kita harus berjuang semampu mungkin demi kebebasan dan kemerdekaan kita sendiri. Bukan bersandar kepada para bedebah!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Krisis Demokrasi Indonesia

The Economist Intelligence Unit, baru saja merilis laporan Indeks Demokrasi pada tahun 2020. Dalam laporan tersebut, Indonesia berada di peringkat ke 64 dari 167 negara di dunia, dengan skor indeks demokrasi sebesar 6,30. Indeks demokrasi Indonesia tahun 2020 ini, adalah yang terendah dalam 14 tahun terakhir . Bahkan indeks demokrasi Indonesia tersebut, masih jauh di bawah negara-negara Asia Tenggara lainnya, yakni Malaysia (39), Timor Lester (44), dan Filipina (55) [1] . Berdasarkan skor yang diraih, The Economist Intelligence Unit mengklasifikasikan peringkat negara-negara yang disurvei, ke dalam empat kategori rezim, yakni demokrasi penuh ( full democracies ) , demokrasi cacat ( flawed democracies ) , rezim hibrida ( hybrid regimes ) , dan rezim otoriter ( authoritarian regimes ) . Indonesia sendiri yang berada diperingkat ke 64 dengan skor 6,30, dikualifikasikan sebagai rezim demokrasi cacat [2] . Banyak kalangan yang beranggapan jika pandemi Covid-19 memberikan tekan...

Pilkada, Pandemi, Dan Pengalaman Negara Lain (2)

Banyak kalangan yang memupuk optimisme pelaksanaan Pilkada dimasa pandemi Covid-19, hanya dengan melihat kisah sukses Korea Selatan dan Polandia. Optimisme boleh, tapi tentu saja harus disertai dengan langkah-langkah strategis yang efektif dan efisien. Sebagai sebuah pengalaman, tentu kisah kedua negara tersebut sah-sah saja. Namun pengalaman itu tidak boleh kita telan mentah-mentah untuk dipraktekkan di Indonesia. Ada beberapa catatan dalam menyaring kisah sukses dikedua negara tersebut, antara lain : Pertama , jumlah partisipan atau pemilih. Berdasarkan data per Juni 2020, jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Kemendagri kepada KPU, sebanyak 105,852 juta pemilih [1] . Jumlah ini lebih banyak 3 kali lipat dari pemilih terdaftar Pemilu Presiden Polandia, dan 2 kali lipat dari jumlah pemilih saat Pemilu majelis nasional Korea Selatan. Bandingkan dengan pemilih terdaftar di Korea Selatan yang hanya berjumlah 43.994.247, dan di Polandia sebanyak 30,268,543. J...

Pilkada, Pandemi, Dan Pengalaman Negara Lain (1)

Meski menua banyak kritikan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diputuskan digelar pada tanggal 9 Desember 2020. Artinya, hajatan lima tahunan tersebut akan digelar dimasa pandemi Covid-19. Tahapan Pilkada yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi Covid-19, kini kembali dilanjutkan. Pasal 8B PKPU Nomor 5 Tahun 2020, menyatakan secara eksplisit bahwa, “ P elaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana non alam CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19), dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 ”. PKPU ini merupakan penjabaran atas perintah Pasal 201A ayat (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 [1] , yang memyebutkan bahwa, “ Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020 ”. Namun tulisan ini tidak akan membahas lebih jauh mengenai keabsahan dasar pelaksanaan Pilkada dimasa pandemi Covid-19 ini. Tetapi akan lebih banyak mengupas implikasi dari pelaksanaan Pilkada tersebut, khususnya menyangkut hak-hak dasar warg...