Langsung ke konten utama

Seri Belajar Menulis, Apa Yang Harus Kita Tulis?

Ini merupakan seri kedua dari seri belajar menulis. Sebelum saya lanjut, terlebih dahulu saya hanya ingin mengklarifikasi bahwa tulisan berseri ini adalah hasil liku pengalaman saya dalam urusan tulis menulis. Ya, sekedar berbagi dengan apa yang saya tau dan apa yang saya mampu berikan.

Setelah mengupas ringan mengenai cara memulai menulis, maka kali ini saya ingin berbagi mengenai isi tulisan atau apa yang seharusnya kita tulis. Apakah isi tulisan itu mengandung nilai dan kepentingan? Ya, tentu saja, tidak satupun tulisan seseorang yang tidak mengandung nilai. Bahkan sekedar coretan bergaris sekalipun, tetap memiliki nilai. Entah nilai bagi orang banyak, atau nilai hanya untuk diri sendiri.

Prinsip pokok dalam hal menulis adalah nilai. Hal inilah yang ingin kita sampaikan kepada siapa saja. Jika pesan nilai tidak tersampaikan dengan baik bagi pembaca, maka ini menjadi wujud kegagalan seorang penulis. Gagal disini bukan berarti penghakiman bagi sipenulis. Namun tidak lebih dari cerminan evaluasi bagi sipenulis, mengapa tulisan tersebut tidak mampu tersampaikan sebagaimana tujuan kita menulis.

Nilai dalam tulisan akan menjadi bermakna jika memiliki hubungan langsung dengan pembacanya. Berikut adalah tips, apa yang seharusnya kita tulis dalam sebuah tulisan.

Pertama, buatlah tulisan yang benar-benar berangkat dari persoalan keseharian kita. Entah itu soal ekonomi, hukum, politik, seni da budaya, sosial, dunia maya dan sebagainya. Untuk memulainya, tentu saja Anda harus punya pengetahuan dasar tentangnya. Ibaratkan seseorang yang ingin bertanya, dia harus tau tentang sesuatu. Begitupun dengan menulis, mustahil menuangkan ide dan gagasan tanpa bekal pengetahuan yang cukup.

Kedua, sajikan fakta berupa data mengenai persoalan yang Anda tulis. Ini sangat bermanfaat untuk membangun keyakinan pembaca akan isi tulisan kita. Tanpa data, maka tulisan Anda akan cenderung menjadi opini atau pandangan yang sangat subjektif. Data tidak melulu didapatkan atas usaha Anda sendiri. Namun diperbolehkan menyajikan data dari hasil pencarian orang lain. Anda cukup mencantumkan sumber data sebagai bagian dari etika menulis.

Ketiga, bukalah ruang pengetahuan baru dalam tulisan Anda. Ya, kita harus berupaya menghadirkan ilmu dan pengetahuan baru di setiap tulisan kita. Jika melihat kecenderungan orang yang bermental plagiator, hampir 80 hingga 90 persen tulisan yang dibuat adalah kutipan orang lain. Ini tentu saja mengkerdilkan pribadi dan kemampuan sendiri. Kutipan boleh saja, asal tidak kemudian menenggelamkan buah pikiran kita sendiri. Contohnya blog ini, saya sering mengutip kalimat Pramoedya Ananta Toer. Tapi itu sebatas kalimat pendek yang saya jadikan sebagai bunga semangat dalam menulis.

Keempat, isi tulisan Anda harus mengandung unsur ajakan untuk bergerak dan bertindak. Dengan kata lain, provokasi tulisan sangat dibutuhkan untuk membuat hati seseorang tergetar, sehingga memberikan semangat baginya untuk melakukan perubahan terhadap berbagai persoalan yang Anda sajikan dalam tulisan. Sebagai contoh, jika Anda menulis megenai topik kemiskinan, maka berusahalah sekuat-kuatnya untuk membuat pembaca belajar mengenali, memahami dan sekaligus melawannya. Kita tidak boleh berhenti hanya pada titik mengenali persoalan yang kita sajikan saja, namun harus berlanjut kepada cara dan metode merubahnya.

Menulis persoalan disekitar, merupakan bagian dari tanggung jawab sosial kita. Ini menjadi ujian bagi sisi kemanusiaan Anda. Ingat, tugas pokok dari seorang Blogger, adalah berbagi. Dan alangkah indahnya berbagi itu jika Anda menyajikan tulisan yang benar-benar bemanfaat bagi kemanusiaan. Jadilah Blogger yang berguna bagi orang lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Krisis Demokrasi Indonesia

The Economist Intelligence Unit, baru saja merilis laporan Indeks Demokrasi pada tahun 2020. Dalam laporan tersebut, Indonesia berada di peringkat ke 64 dari 167 negara di dunia, dengan skor indeks demokrasi sebesar 6,30. Indeks demokrasi Indonesia tahun 2020 ini, adalah yang terendah dalam 14 tahun terakhir . Bahkan indeks demokrasi Indonesia tersebut, masih jauh di bawah negara-negara Asia Tenggara lainnya, yakni Malaysia (39), Timor Lester (44), dan Filipina (55) [1] . Berdasarkan skor yang diraih, The Economist Intelligence Unit mengklasifikasikan peringkat negara-negara yang disurvei, ke dalam empat kategori rezim, yakni demokrasi penuh ( full democracies ) , demokrasi cacat ( flawed democracies ) , rezim hibrida ( hybrid regimes ) , dan rezim otoriter ( authoritarian regimes ) . Indonesia sendiri yang berada diperingkat ke 64 dengan skor 6,30, dikualifikasikan sebagai rezim demokrasi cacat [2] . Banyak kalangan yang beranggapan jika pandemi Covid-19 memberikan tekan...

Pilkada, Pandemi, Dan Pengalaman Negara Lain (2)

Banyak kalangan yang memupuk optimisme pelaksanaan Pilkada dimasa pandemi Covid-19, hanya dengan melihat kisah sukses Korea Selatan dan Polandia. Optimisme boleh, tapi tentu saja harus disertai dengan langkah-langkah strategis yang efektif dan efisien. Sebagai sebuah pengalaman, tentu kisah kedua negara tersebut sah-sah saja. Namun pengalaman itu tidak boleh kita telan mentah-mentah untuk dipraktekkan di Indonesia. Ada beberapa catatan dalam menyaring kisah sukses dikedua negara tersebut, antara lain : Pertama , jumlah partisipan atau pemilih. Berdasarkan data per Juni 2020, jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Kemendagri kepada KPU, sebanyak 105,852 juta pemilih [1] . Jumlah ini lebih banyak 3 kali lipat dari pemilih terdaftar Pemilu Presiden Polandia, dan 2 kali lipat dari jumlah pemilih saat Pemilu majelis nasional Korea Selatan. Bandingkan dengan pemilih terdaftar di Korea Selatan yang hanya berjumlah 43.994.247, dan di Polandia sebanyak 30,268,543. J...

Pilkada, Pandemi, Dan Pengalaman Negara Lain (1)

Meski menua banyak kritikan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diputuskan digelar pada tanggal 9 Desember 2020. Artinya, hajatan lima tahunan tersebut akan digelar dimasa pandemi Covid-19. Tahapan Pilkada yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi Covid-19, kini kembali dilanjutkan. Pasal 8B PKPU Nomor 5 Tahun 2020, menyatakan secara eksplisit bahwa, “ P elaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana non alam CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19), dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 ”. PKPU ini merupakan penjabaran atas perintah Pasal 201A ayat (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 [1] , yang memyebutkan bahwa, “ Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020 ”. Namun tulisan ini tidak akan membahas lebih jauh mengenai keabsahan dasar pelaksanaan Pilkada dimasa pandemi Covid-19 ini. Tetapi akan lebih banyak mengupas implikasi dari pelaksanaan Pilkada tersebut, khususnya menyangkut hak-hak dasar warg...